PENGAMANAN ASET TANAH, DPUPR MELAKUKAN PEMASANGAN PLANG NAMA ASET DI KABUPATEN MELAWI

MELAWI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 bidang tanah di Kabupaten melawi dengan cara memasang plang nama kepemilikan aset.

Pemasangan plang nama ini merupakan salah satu wujud dalam menjaga dan mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. DPUPR Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi dengan BKAD Bidang Aset Kabupaten Melawi terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat eks Kanwil PU di Kabupaten Melawi. 

Adapun bidang tanah milik Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Melawi terletak :

  1. Sebidang Tanah Bangunan Kantor Pemerintahan – eks kanwil Dep. PU Kalbar, sertifikat No. 406/1976 Luas 1338 m2 Lokasi : Jalan Juang (Jl. Kota Baru) Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Ng. Pinoh Kabupaten Melawi (Samping Gereja Khatolikparoki Santa Perawan Maria diangkat ke Surga/ Simp. Jl. Beringin), titik koordinat https://goo.gl/maps/9j2gvbB6Mx8T5c9Y7.

  2. Sebidang Tanah  Bangunan Kantor Pemerintahan – Direksiket Lokasi Jalan Provinsi depan Masjid Qaj Aflahal Mu’minun Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, titik koordinat https://goo.gl/maps/gGkkVhbZoM2z9s6c9

Pemasangan ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemasangan plang papan nama aset untuk menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan lahan serta pengamanan aset. DPUPR telah melakukan inventarisir aset dan pengamanan aset, serta sejauh ini sertifikasi aset tanah menjadi salah satu yang diutamakan, mengingat aset pada bidang lahan paling rentan bermasalah/bersengketa.

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *