MELAWI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 bidang tanah di Kabupaten melawi dengan cara memasang plang nama kepemilikan aset.
Pemasangan plang nama ini merupakan salah satu wujud dalam menjaga dan mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. DPUPR Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi dengan BKAD Bidang Aset Kabupaten Melawi terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat eks Kanwil PU di Kabupaten Melawi.
Adapun bidang tanah milik Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Melawi terletak :
-
Sebidang Tanah Bangunan Kantor Pemerintahan – eks kanwil Dep. PU Kalbar, sertifikat No. 406/1976 Luas 1338 m2 Lokasi : Jalan Juang (Jl. Kota Baru) Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Ng. Pinoh Kabupaten Melawi (Samping Gereja Khatolikparoki Santa Perawan Maria diangkat ke Surga/ Simp. Jl. Beringin), titik koordinat https://goo.gl/maps/9j2gvbB6Mx8T5c9Y7.
-
Sebidang Tanah Bangunan Kantor Pemerintahan – Direksiket Lokasi Jalan Provinsi depan Masjid Qaj Aflahal Mu’minun Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, titik koordinat https://goo.gl/maps/gGkkVhbZoM2z9s6c9