INFORMASI PROGRAM HIBAH JALAN DAERAH (PHJD) KALBAR TAHUN ANGGARAN 2023

Nilai anggaran, jenis penanganan dan lokasi Paket Pekerjaan Program Hibah Jalan Daerah
Program Percontohan Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi( PRIM yaitu program hibah berbasis-hasil untuk meningkatkan pemeliharaan jalan di tingkat daerah ) berhasil menunjukkan pendekatan yang layak bagi Pemerintah Indonesia untuk memberi insentif bagi pemeliharaan jalan provinsi dan kabupaten yang lebih baik di seluruh negeri.
Pendekatan inovatif PRIM untuk melibatkan masyarakat sipil, perempuan, kaum yang rentan serta dan penyandang disabilitas dalam pengawasan pekerjaan jalan pada tahap perencanaan dan implementasi juga akan diterapkan di bawah program sebuah program baru. Program baru ini, yakni Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) akan dilaksanakan selama lima tahun dari 2019 hingga 2023 dengan usulan alokasi APBN sebesar AUD1,5 miliar yang mencakup 15 Provinsi dan 28 Kabupaten.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 menetapkan Sambas dan sekitarnya menjadi Kawasan
Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) akan meningkatkan kemantapan jalan menuju KSPN Sambas. Untuk Kalimantan Barat, program ini dilaksanakan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
PHJD adalah pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi Kalimantan Barat yang berasal dari APBN Rupiah murni dengan melakukan pembiayaan terlebih dahulu (pre-financing) menggunakan APBD. Untuk tahun 2023, dialokasikan dana sebesar 52,8 Milyar Rupiah untuk melanjutkan penanganan jalan yang dilaksanakan pada tahun – tahun sebelumnya.
Pekerjaan konstruksi PHJD tahun 2023 berada di 3 Ruas yang diharapkan menunjang Kawasan Pariwisata Temajok dan sekitarnya, yaitu :
  1. SEGMEN I   = RUAS SIMPANG BANTANAN I – SIMP. BANTANAN II ( SANGE MANGE )
  2. SEGMEN II  = RUAS SIMPANG TANJUNG HARAPAN – TANAH HITAM
  3. SEGMEN III = RUAS TANAH HITAM – MERBAU
Pekerjaan konstruksi Jalan menggunakan Konsep Long Segmen. Konsep Long Segmen merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, yaitu jalan mantap dan seragam sepanjang segmen. (SE Dirjen Bina Marga No 09/SE/Db/2015), dengan lingkup pekerjaan mencakup :
  • Pemeliharaan Rutin
  • Pekerjaan tertunda dan Minor Perkerasan
  • Pekerjaan tertunda dan Minor non perkerasan
  • Pemeliharaan berkala
  • Rehabilitasi / Rekonstruksi
  • Pekerjaan Penunjang / Holding / AWCAS
I. PEMELIHARAAN RUTIN:
  1. Pemeliharaan rutin merupakan pekerjaan pemeliharaan aset jalan yang dilakukan setiap tahun berupa Pekerjaan Preventif ( pencegahan ) dan Pekerjaan reaktif (penanganan).
  2. Pengendalian Tumbuhan pada DAMIJA
  3. Pembersihan Saluran
  4. Patching ( penambalan ) dengan dimensi kerusakan lebih kecil dari 40Cm x 40 CM 2
II. PEKERJAAN TERTUNDA DAN MINOR PERKERASAN / BACKLOG AND MINOR WORKS ON-CARRIAGEWAY (BMW ON):
  1. Berupa pekerjaan rutin kondisi pada perkerasan jenis pekerjaan Patching ( penambalan ) dengan dimensi kerusakan lebih besar dari 40Cm x 40 CM
III. PEKERJAAN TERTUNDA DAN MINOR NON PERKERASAN / BACKLOG AND MINOR WORKS OFF[1]CARRIAGEWAY (BMW OFF):
  1. Berupa pekerjaan rutin kondisi pada bahu jalan.
  2. Perataan Bahu Jalan
  3. Perbaikan / rehab struktur bahu jalan
IV. PEMELIHARAAN BERKALA:
  1. Pemeliharaan berkala merupakan aktivitas pekerjaan yang melindungi keutuhan permukaan jalan dan dilakukan dalam interval beberapa tahun. Pekerjaan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap kerusakan kondisi jalan dan membantu mengurangi kerusakan struktur jalan.
  2. Pekerjaan Overlay Perkerasan Beraspal non Struktural (Wearing Course)
  3. Pekerjaan Bahu Jalan (Rehab/Rekonstruksi)
V. REHABILITASI / REKONSTRUKSI:
  1. Merupakan pekerjaan utama seperti pekerjaan lapisan ulang tebal dan struktural dan rekonstruksi perkerasan sebagai pekerjaan penanganan untuk jalan aspal dengan kondisi yang rusak berat
  2. Pekerjaan Badan Jalan dan Timbunan
  3. Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Kelas B
  4. Pekerjaan Beraspal HRS base dan HRS WC
  5. Pekerjaan Perkerasan Bahu
  6. Pekerjaan Marka Jalan
VI. PEKERJAAN PENUNJANG / HOLDING ( AWCAS ):
  1. Pekerjaan penunjang merupakan pekerjaan penanganan jalan pada segmen jalan dengan kondisi rusak ringan atau rusak berat yang mendapat penundaan pekerjaan pemeliharaan berkala atau rehabilitasi
  2. Tujuan dari pekerjaan penunjang ini adalah untuk mempertahankan kondisi kerusakan jalan eksisting agar kerusakannya tidak bertambah parah
  3. Pekerjaan Lapis Agregat menerus dengan ketebalan Agregat Klas A 10 cm dengan jumlah operation grading per tahun sebanyak 3 kali sampai 4 kali.
Oleh: (Hanita Hardiyani, SE)

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *