Apa yang dimaksud dengan PPID?

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat

Apa yang dimaksud dengan informasi publik?

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ada berapa macam informasi publik?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:

  1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

  2. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;

  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;

  4. informasi yang di kecualikan.

Informasi apa saja yang boleh diminta?

Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

Bagaimana cara memperoleh informasi publik?

Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor atau bisa melalui website ini (https://dpu.kalbarprov.go.id/)

Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?

Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi  identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik?

Informasi akan diberikan paling cepat dalam waktu 15 (lima belas) menit dan dapat diperpanjang paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.