Apa yang dimaksud dengan PPID?
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ada berapa macam informasi publik?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
informasi yang wajib tersedia setiap saat;
informasi yang di kecualikan.