PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROV. KALBAR

LAPORAN PPID
SISTEM INFORMASI SATU DATA KALBAR

VISI PPID

MISI PPID

Visi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi publik menuju unsur good governance

  1. Mendorong terwujudnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertanggung jawab

  2. Meningkatkan Aksesbilitas masyarakat terhadap infromasi publik

  3. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik

  4. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik

  5. Meningkatkan sinergisitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID :

TUGAS PPID

FUNGSI PPID

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan Informasi

  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku

  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana

  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik

  5. Pengujian konsekuensi

  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya

  7. Penetapan informasi yang dekecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebgai informasi publik yang dapat diakses

  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik

  1. Pengelolaan informasi

  2. Dokumentasi arsip

  3. Pelayanan informasi