
TUGAS DINAS PUPR :
Dinas PUPR Prov. Kalbar mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi daerah dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan

FUNGSI DINAS PUPR :
Perumusan program kerja di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
Perumusan kebijakan dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan bina jasa konstruksi;
Pelaksanaan kebijakan dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan bina jasa konstruksi;
Penyelenggaraan urusan pemerintaha dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan binajasa konstruksi sesuai ketentuan perundang-undangan;
Pengkoordinasian dan pembinaan teknis dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan binajasa konstruksi;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan bina jasakonstruksi;
Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publikdi lingkungan Dinas;
Pelaksanaan Administrasi dilingkungan Dinas, dan;
Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang pekerjaan umum danpenataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan