TUGAS DINAS PUPR :

Dinas PUPR Prov. Kalbar mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi daerah dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan

FUNGSI DINAS PUPR :

  1. Perumusan program kerja di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

  2. Perumusan kebijakan dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan bina jasa konstruksi;

  3. Pelaksanaan kebijakan dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan bina jasa konstruksi;

  4. Penyelenggaraan urusan pemerintaha dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan binajasa konstruksi sesuai ketentuan perundang-undangan;

  5. Pengkoordinasian dan pembinaan teknis dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan binajasa konstruksi;

  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang sumberdaya air, bina marga, cipta karya, penatan ruang dan bina jasakonstruksi;

  7. Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publikdi lingkungan Dinas;

  8. Pelaksanaan Administrasi dilingkungan Dinas, dan;

  9. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang pekerjaan umum danpenataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan