JENIS PELAYANAN PUBLIK
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

callcenter
PELAYANAN KONSULTANSI / PENYULUHAN

Merupakan Jenis Pelayanan yang di berikan kepada Masyarakat/ Lembaga yang membutuhkan Konsultansi/ Penyuluhan  dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

callcenter
PELAYANAN DATA / INFORMASI

Merupakan Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat/ Lembaga yang membutuhkan  Data/ Informasi dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

callcenter
PERTIMBANGAN TEKNIS TATA RUANG

Merupakan Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat/ Lembaga Organisasi yang membutuhkan  Pertimbangan Teknis  Kesesuaian Tata Ruang Provinsi  yang menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

callcenter
REKOMTEK SURAT IZIN PENGUSAHAAN

Merupakan Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat/ Lembaga Organisasi yang membutuhkan  Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis  Surat Izin Pengusahaan dan Penggunaan Sumberdaya Air yang menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

callcenter
REKOMTEK SURAT IZIN PEMANFAATAN

Merupakan Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat/ Lembaga Organisasi yang membutuhkan  Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis  Surat Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian –  Bagian Jalan yang menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

callcenter
REKOMTEK PENETAPAN PENILAIAN BANGUNAN

Merupakan Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat/ Lembaga yang membutuhkan  Rekomendasi Teknis  Penetapan Nilai Sisa Bangunan Gedung dalam rangka  Penghapusan Bangunan.

callcenter
REKOMTEK KEBUTUHAN BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG

Merupakan Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat/ Lembaga yang membutuhkan  Rekomendasi Teknis  Analisa Kebutuhan Biaya Pembangunan Gedung Milik Daerah/ Negara.

callcenter
REKOMTEK KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN GEDUNG

Merupakan Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat/ Lembaga yang membutuhkan  Rekomendasi Teknis  Analisa Kebutuhan Biaya Perawatan Bangunan Gedung Milik Daerah/ Negara.