Merupakan Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat/ Lembaga Organisasi yang membutuhkan Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Surat Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan yang menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.