PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROV. KALBAR
LAPORAN PPID
SISTEM INFORMASI SATU DATA KALBAR
VISI PPID
MISI PPID
Visi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi publik menuju unsur good governance
Mendorong terwujudnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertanggung jawab
Meningkatkan Aksesbilitas masyarakat terhadap infromasi publik
Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik
Meningkatkan sinergisitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID :
TUGAS PPID
FUNGSI PPID
Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan Informasi
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
Pengujian konsekuensi
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
Penetapan informasi yang dekecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebgai informasi publik yang dapat diakses
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik