PPID DPUPR KALBAR

Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID)Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat dibentuk sebagai Implementasi UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat PPID di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat terdiri dimana unsur penyelenggaranya adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.