KETAPANG – Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh BKAD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka koordinasi persiapan persertifikatan tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Ketapang, bertempat di Gedung SMK Negeri 1 Kabupaten Ketapang pada Kamis 15 September 2022.
Maksud diadakanya rapat koordinasi tersebut untuk melakukan persiapan teknis dalam melaksanakan pengkuran tanah dilapangan dan persiapan dokumen administrasi yang diperlukan sebagai bahan permohonan pembuatan sertifikat. Rapat koordinasi ini melibatkan Kantor Pertanahan Wilayah Kabupaten Ketapang,
Bidang tanah yang akan dilakukan pensertifikatan sebanyak 16 bidang tanah untuk jalan Provinsi Kalimantan Barat dan 1 bidang tanah untuk bangunan kantor pemerintahan yang penggunaanya pada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun tanah yang akan dilakukan pensertifikatan tersebut antara lain :
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. R. Suprapto Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Brigjen Katamso Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. D.I. Panjaitan Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. WR. Supratman Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Jembatan Pawan 1 Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. AR. Hakim Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Rahadi Ismail Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Pesaguan – Kendawangan Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Bts. Kota Ketapang – Pesaguan kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Simp. Sei. Gantang – Teluk Batu
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Teluk Batu – Simp. Jemayas Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Tanjung – Marau Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Marau – Air Upas Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Air Upas – Manis MataKab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Tumpang Titi – Tanjung Kab. Ketapang
Tanah untuk jalan Provinsi Ruas Jl. Ng. Tayap (Simp. Betenung) – Tumpang Titi Kab. Ketapang
Tanah bangunan kantor pemerintahan lokasi Desa Sui. Pelang Kab. Ketapang
Selanjutnya paparan diskusi terkait tanah yang akan dilakukan pengukuran, menghasilkan poin-poin penting diantaranya :
Memastikan kelengkapan dokumen pendukung yang dimiliki untuk proses pengajuan permohonan pensertifikatan tanah;
Identifikasi luas tanah sesuai dengan pencatatan dokumen epemilikian yang dimiliki;
Memantapkan time schedule/ jadwal pengukuran di lapangan, dan memastikan kesiapan petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang;
Pembagian tim/ kelompok kerja lapangan untuk proses pengukuran;
Persiapan teknis lainya sesuai dengan kondisi dan keadaan objek pengukuran.